Musikku

Free Music Online
Free Music Online

free music at divine-music.info

Jumat, 12 April 2013

Macam - Macam Jenis SIM

Ahli dalam berkendara atau supir sebuah kendaraan pasti menjadi idaman setiap orang. Kita menjadi lebih tenang karena bisa mengendarai kendaraan sendiri, dan kita mempunyai satu keahlian yaitu "menyupir".
Tata tertib tidak hanya diharuskan untuk siswa ataupun mahasiswa di sekolah. Di jalanan pun kita harus mematuhi peraturan yang sudah teratur di Undang - Undang yaitu "Mempunyai SIM".
Ada Berbagai macam jenis SIM , seperti sim A, B, C dan sebagainya. 
Saya bukan ahli dalam hal lalu lintas. Pengeertian dan jenis SIM aku peroleh dari berbagai sumber yang ada di Google. Berikut penjelasannya :)
Semoga bermanfaat

SYARAT UMUM MEMPEROLEH SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI)

Posted by Unit Laka

 
Berikut macam-macam SIM, yaitu:
1. SIM A
2. SIM B1
3. SIM B2
4. SIM C

HUBUNGAN SIM DENGAN KENDARAAN
1. SIM A
Surat keterangan izin mengemudi untuk kendaraan yang berukuran 200 kg ke bawah.

2. SIM B1
Surat keterangan izin mengemudi untuk kendaraan yang berukuran 2.000 kg ke atas.

3. SIM B2
Surat keterangan izin mengemudi untuk kendaraan yang berukuran 2 ton ke atas ditambah gandengan.

4. SIM C
Surat keterangan izin mengemudi untuk kendaraan beroda 2 untuk ukuran 70 cc ke atas.

5. SIM Kendaraan jenis IV (SIM A Khusus)
Surat keterangan izin mengemudi untuk kendaraan penumpang umum yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Misal: Mincar, Bajaj, Helicak, Mobet, Betor, dan lain-lain.

SYARAT-SYARAT UMUM PENGAMBILAN SIM
1. SIM A (untuk kendaraan Roda 4)
- cukup umur 18 tahun
- sehat jasmani dan rohani
- tahu/mengerti akan tata tertib/peraturan lalu lintas
- cakap mengendarai kendaraan untuk SIM A
- menyediakan pas foto 4 (empat) lembar ukuran 2X3.

2. SIM B1 (untuk kendaraan Roda 6)
- cukup umur 21 tahun
- telah memiliki SIM A yang telah berumus minimal 100 hari dari tanggal pengeluaran SIM
- sehat jasmani dan rohani
- lulus ujian teori dan praktik untuk jenis kendaraan SIM B1
- menyediakan pas foto 6 (enam) lembar ukuran 2X3..

3. SIM B2
- cukup umur 21 tahun
- telah memiliki SIM B1 yang telah berumur 100 hari dari tanggal pengeluaran SIM
- sehat jasmani dan rohani
- lulus ujian praktik untuk jenis kendaraan SIM B2
- menyediakan pas foto 6 (enam) lembar ukuran 2X3.

4. SIM C (untuk kendaraan Roda 2)
- memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- cukup berumur 17 tahun
- sehat jasmani dan rohani
- tahu/mengerti akan tata tertib/peraturan lalu lintas
- cakap mengendarai kendaraan jenis SIM C
- menyediakan pas foto 4 (empat) lembar ukuran 2X3.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar